-->
  • PENUMBUHAN KELOMPOK PEMUDA TANI

    PENUMBUHAN KELOMPOK PEMUDA TANI

    Definisi Kelembagaan Pertanian

    Kelembagaan pertanian adalah norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta dipraktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di pedesaan (Nasrul, W., & UMSB, D. F. 2012).. Dalam kehidupan komunitas petani, posisi dan fungsi kelembagaan petani merupakan bagian pranata sosial yang memfasilitasi interaksi sosial atau social interplay dalam suatu komunitas. Kelembagaan pertani juga memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumberdaya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan posisi tawar petani (kelompok tani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan (Suradisastra, 2008).

    Menurut Permentan Nomer 67 tahun 2016, Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Generasi Muda Pertanian adalah Generasi Muda Pertanian yang berusia maksimal 35 tahun, mencintai pertanian, berminat, turut serta dan/atau terlibat dalam kegiatan pertanian.

    Pengembangan Generasi Muda Pertanian 

    Pengembangan Generasi Muda Pertanian adalah upaya penumbuhan dan peningkatan minat, keterampilan dan jiwa kewirausahaan generasi muda di bidang pertanian. Berdasarkan Permentan Nomer 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian, Generasi Muda pertanian berdasarkan pengalaman, usia dan tingkat keaktifan, Generasi Muda Pertanian dibedakan atas 3 (tiga) kelompok sebagai berikut: 

    1. Taruna bumi merupakan Generasi Muda Pertanian yang berusia antara 15-22 tahun, mencintai pertanian, dan berminat bekerja di bidang pertanian; 
    2. Taruna tani merupakan Generasi Muda Pertanian anak petani, berusia antara 16-22 tahun, turut serta membantu kegiatan usahatani keluarga, hidupnya masih tergantung pada penghasilan keluarga/orang tua, dan belum menentukan bidang pertanian sebagai mata pencaharian; 
    3. Petani Muda Wirausaha merupakan Generasi Muda Pertanian yang mandiri berusia 20-35 tahun, berusahatani sendiri, telah menentukan bidang pertanian sebagai sumber mata pencaharian, dan memiliki semangat wirausaha.

    Generasi pemuda tani ada 3 kelompok akan tetapi untuk binaan dari balai penyuluhan pertanian berupa taruna tani.  Kegiatan taruna tani difokuskan pada penumbuhan minat Generasi Muda Pertanian terhadap pertanian, peningkatan kemampuan teknis pertanian dan peningkatan manajemen dan kepemimpinan. Kegiatan ini dilakukan melalui 2 (dua) jalur pembinaan yaitu kegiatan penyuluhan dan diklat pertanian, yaitu:

    1. penumbuhkembangan jiwa kewirausahaan dilakukan antara lain melalui kegiatan penyuluhan pertanian, bimbingan teknis kewirausahaan agribisnis; 
    2. peningkatan keterampilan teknis agribisnis dilakukan antara lain melalui: permagangan dalam negeri terutama di Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), Balai-balai Diklat atau lembaga penelitian sebagai sumber informasi teknologi pertanian, temu taruna tani daerah dan nasional; dan 
    3. peningkatan manajemen dan kepemimpinan dilakukan sesuai dengan kebutuhan antara lain melalui: diklat kepemimpinan dan manajemen. 

    Koordinasi pelaksanaan kegiatan Taruna Tani merupakan tanggung jawab antara unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan dan diklat pertanian di Kementerian Pertanian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Taruna Tani akan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pembinaan Taruna Tani yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Pertanian atas nama Menteri Pertanian (Permentan Nomer 07 Tahun 2013).

    Cara penumbuhan Pemuda Tani

    Penumbuhan Taruna tani atau pemuda tani ada beberapa proses, berdasarkan Permentan No 67 Tahun 2016, berikut proses penumbuhan Taruna tani:

    a. Penyuluh Pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Pemuda Tani kepada tokoh-tokoh Petani setempat dan aparat desa/kelurahan; 

    b. Mertemuan atau musyawarah Petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi Penyuluh Pertanian;

    c. Menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui Penyuluh Pertanian;

    d. Pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut: 

    1) Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis; 

    2) Berdomisili di wilayah Poktan; 

    3) Mampu membaca dan menulis; 

    4) Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa; 

    5) Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan 

    6) Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan. 

    e. Setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja; dan 

    f. Setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

Pengikut

Powered by Blogger.