-->
  • Pengaruh Dana Desa Terhadap Pertanian


    Pengaruh Dana Desa Terhadap Pertanian
    (by imanudin)
    Petani dapat didefinisikan sebagai pekerjaan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya guna memenuhi kebutuhan hidup dengan menggunakan peralatan yang bersifat tradisional dan modern. 
    Secara umum pengertian dari pertanian adalah suatu kegiatan manusia yang termasuk di dalamnya yaitu bercocok tanam, peternakan, perikanan dan juga kehutanan. Petani dalam pengertian yang luas mencakup semua usaha kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikroba) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, petani juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.(6)
    Pertanian merupakan sektor penting yang berfungsi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang kian hari kian bertambah. Pertanian juga merupakan kegiatan manusia dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan menejemen untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, yang mencakup usaha hulu, usaha tani, usaha hilir dan usaha jasa penunjang. Karena begitu pentingnya pertanian dikehidupan manusia pemerintah banyak sekali mengelontorkan dana untuk dunia pertanian di setiap desa.
    (4)Pengelontoran dana tersebut bukan hanya dari bidang pertanian akan tetapi dibidang lain seperti bidang inprasuktur pertanian yang dapat membantu bidang pertanian.. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
    (2)Dari undang-undang tersebut menyebutkan agar dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa sehingga desa yang tertinggal dapat menyetarakan ekonomi desa tersebut dengan desa lain yang sudah maju. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah  Nomor  8 tahun 2016 memberikan definisi dana desa sebagai berikut:   “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa dana desa digunakan  untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana  desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat.
    Pembangunan dan pembiayaan ini dalam katagori dibidang pertanian dalam pembantuan inprastuktur pertanian seperti perbaikan jalan untuk memperlancar pemasokan bahan-bahan pertanian dan penjualan hasil pertanian dan perbaikan atau pembuatan embung dan irigasi.
    Kemana sih pengalokasian dana desa itu?
    (1)Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta (5)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Dalam dokumen APBN 2015 yang telah disepakati, Dana Desa sebesar Rp9,06 triliun, yang tercantum di dalam postur alokasi Transfer ke Daerah; Rp630,9 triliun bersama dengan komponen Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) sebesar Rp509,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Papua, Papua Barat dan NAD) Rp16,5 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp547 miliar serta Dana Transfer Lainnya Rp104,4 triliun. 
    Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada diatasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).
    (3)Berdasarkan permendes No. 5 tahun 2015 Bab III  tentang “Prioritas Penggunaan Dana Desa  Untuk Pembangunan Desa” . Pasal 5 “Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
    a. pemenuhan kebutuhan dasar;
    b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
    c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
    d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”.
    Masih di bab III pasal 8 tentang “Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
    a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
    b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
    c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
    d. pembangunan energi baru dan terbarukan;
    e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
    f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; 
    g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; 
    h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
    i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa”.
    Apa Hubungan dana desa dengan pertanian yang ada di desa?
    Bedasarkan bab III pasal 8 bahwa terlihat sangat jelas sekali di bab ini sangat berpengaruh di bidang pertanian. Kita jelaskan satu persatu yang berhubungan dengan pertanian pada bab III dari huruf a dana desa digunakan untuk membangun dan pemeliharaan jalan desa, jalan desa berguna sebagai akses untuk masuk ke desa. Dengan jalan desa menjadi lebih baik semua bahan dan alat pertanian akan mudah masuk ke desa. Jika semua bahan dan alat pertanian masuk dengan tepat waktu maka proses dalam dunia pertanian akan berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan atau mengalami kegagalan panen. Kita ambil contoh saja dibahan yang terlambat misal saja pemberian pupuk tanaman yang terlambat karena akses jalan yang rusak sehingga pupuk terlambat masuk kedesa maka tanaman yang seharusnya sudah akan tumbuh maksimal jika diberi pupuk akan mengalami keterlambatan pemupukan akibatnya hasil pertanian tersebut akan menurun.
    Dari huruf b menjelaskan bahwa dana desa itu digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani. Sudah sangat jelas sekali dari penjelasan tersebut bahwa dana desa itu untuk membantu di bidang usaha. Dibidang pertanian sendiri para pengusaha tani sangat berguna untuk menjual hasil pertanian. Apalagi karakteristik hasil pertanian indonesia yang mudah rusak dengan adanya usaha tani ini maka hasil dari pertanian di desa akan diolah sedemikian rupa sehingga dapat dijual di luar desa. Selain itu juga dengan memperbaiki jalan desa yang baik maka hasil pertania tersebut akan mudah untuk distribusi hasil pertanian yang tidak bisa diolah di desa dan hasil olahan untuk dijual ke desa. Biasa juga dengan adanya usaha tani ini akan muncul inpestor yang datang ke desa untuk menanamkan inventasinya ke desa tersebut.
    Pengunaan dana desa untuk pembangunan dan pemeliharaan embung desa. Embung desa berguna untuk menampung air yang ada desa dengan adanya embung ini persedian air yang ada di desa tersebut akan terus melimpah pada saat musim kemarau atau pada saat musim hujan tidak akan terjadi banjir karena air sudah tertampung. Dengan sistem penampung air ini sangat berguna pada dunia pertania karena budidaya pertanian sangat membutuhkan air.
    Dengan adanya persedian air ini petani tidak akan mengalami kekurangan air pada saat bercocok tanam. Jika pada saat bercocok tanam petani kekurangan air maka petani akan mengalami kegagalan panen sebab tanaman tidak akan tumbuh jika tidak ada air. Embung juga berguna untuk menampung air disaat hujan turun dengan besar dan tidak ada tempat pembuangan air tersebut maka akan mengalami banjir yang menyebabkan tanaman akan terendam. Tanaman terendam dengan bagitu lama karena banjir maka tanaman tersebut akan busuk  dan mati. Petani akan mengalami kegagalan panen, pembangunaan embung ini sangat berpengaruh pada dunia pertanian
    Terakhir penggunaan dana desa untuk pembanguna dan pemeliharaan irigasi tersier. Irigasi tersier ini di dunia pertanian sangat berguna sekali. Tentu di sistem parairan pertanian sudah jelas sekali manfaatnya bagi pertanian yaitu untuk mangatur air di area pertanian jika musim kemarau air yang tertampung di embung akan dialirkan di area pertanian melalui irigasi tersier ini agar bisa menyebar ke seluruh lahan pertanian. Dengan bagitu petani bisa terus bercocok tanam walaupun tidak ada hujan atau musim kemarau. Pembangunan irigasi ini sangat berpenagaruh sekali di dunia pertanian.
    Pengaruhnya dana desa dengan petani apa?
    Petanian marupakan salah satu mata percarian masyarakat di desa yang sangat banyak sekali pengaruhnya terhadap kehidupan di desa. Dengan baiknya sistem pertanian di desa tersebut maka semakin baik ekonomi masyarakat tersebut. Namun banyak sekali masalah-masalah di bidang pertanian yang sangat banyak sekali pengurahnya di pertanian salah satunya di bagian inprastuktur di bidang pertanian seperti pembangunan irigasi, embung dan jalan.
    Kenapa ketiga masalah ini sangat berpengaruh pada dunia pertanian karena ketiga inprastuktur ini sangat berguna, misal irigasi berguna dalam proses budidaya tanaman yang di mana irigasi ini untuk menyebarkan atau mengaliri air ke seluruh area pertanian di desa. Embung berguna untuk menampung air agar pada saat musim kemarau atau tidak ada air di area pertanian petani akan terus dapat bertani karena pasokan air akan terus ada diri embung.
    Dengan hal itu pertanian di desa tersebut akan terus ada walau pun musim kemarau. Inprastuktur jalan berguna untuk mendistribusikan hasil pertanian yang ada di desa tersebut agar bisa terjual dengan cepat karena hasil pertanian indonesia biasanya tidak bisa bertahan dengan lama dengan akses jalan yang baik maka tidak butuh lama untuk menjual hasil pertania tersebut. Begitu juga dengan pasokan alat dan bahan pertanian akan terus ada karena transpotasi bisa masuk sehingga alat dan bahan pertanian bisa masuk ke desa tersebut maka dari itu  pertanian di desa akan maju dan modern sama dengan desa yang lainnya yang sudah maju.
    Dengan dana desa yang cukup besar itu maka semua inprastuktur yang menjadi permasalahan di dunia pertanian ini akan terus membaik. Dengan membaiknya dunia pertanian desa tersebut maka ekonomi desa akan ikut membaik, dengan membaiknya ekonomi tersebut semua sektor desa akan maju. Sektor ekonomi semua desa maju maka perekonomian indonesia pun akan maju apalagi di  dunia pertanian akan baik. Ekonomi yang baik itu sebenarnya dapat di lihat di bidang pertanian jika semua rakyat indonesia dapat makan maka negara ini bisa maju.
    Refrensi
    (1)Wardhana, wisnu. 2017. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa (Padesa),  Dana Desa (Dd),  Alokasi Dana Desa (Add)  Dan  Bagi Hasil  Pajak Dan Retribusi Terhadap Belanja Desa  Bidang Pertanian Tahun 2016. Universitas muhamadhyah surakarta.
    (2)Candra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, suwondo, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik , vol I, No. 6
    (3)PERATURAN MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2015 tentang “Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015”.
    (4)Undang-undang nomer 6 tahun 2014
    (5)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
    (6)Bobsusanto. 2016. Pengertian pertanian.  http://www.spengetahuan.com/2016/09/pengertian-pertanian-bentuk-atau-jenis-pertanian-lengkap.html. Tanggal 10 februari 2018


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

Pengikut

Powered by Blogger.