Pengaruh
Dana Desa Terhadap Pertanian
(by
imanudin)
Petani dapat didefinisikan
sebagai pekerjaan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk
menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk
mengelola lingkungan hidupnya guna memenuhi kebutuhan hidup dengan menggunakan
peralatan yang bersifat tradisional dan modern.
Secara umum pengertian dari pertanian adalah suatu kegiatan manusia yang termasuk di dalamnya yaitu bercocok tanam, peternakan, perikanan dan juga kehutanan. Petani dalam pengertian yang luas mencakup semua usaha kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikroba) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, petani juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.(6)
Secara umum pengertian dari pertanian adalah suatu kegiatan manusia yang termasuk di dalamnya yaitu bercocok tanam, peternakan, perikanan dan juga kehutanan. Petani dalam pengertian yang luas mencakup semua usaha kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikroba) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, petani juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.(6)
Pertanian merupakan
sektor penting yang berfungsi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang kian hari
kian bertambah. Pertanian juga merupakan kegiatan manusia dalam pengelolaan
sumberdaya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dengan bantuan
teknologi, modal, tenaga kerja dan menejemen untuk mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, yang mencakup usaha hulu, usaha
tani, usaha hilir dan usaha jasa penunjang. Karena begitu pentingnya pertanian
dikehidupan manusia pemerintah banyak sekali mengelontorkan dana untuk dunia
pertanian di setiap desa.
(4)Pengelontoran dana
tersebut bukan hanya dari bidang pertanian akan tetapi dibidang lain seperti
bidang inprasuktur pertanian yang dapat membantu bidang pertanian.. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat
kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut
dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai
salah satu sumber pendapatan desa.
(2)Dari undang-undang
tersebut menyebutkan agar dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa sehingga desa yang tertinggal dapat menyetarakan
ekonomi desa tersebut dengan desa lain yang sudah maju. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 2016 memberikan definisi dana desa sebagai berikut: “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat”. Dari pengertian di atas dapat
diketahui bahwa dana desa digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana
desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan
dan pembiayaan ini dalam katagori dibidang pertanian dalam pembantuan
inprastuktur pertanian seperti perbaikan jalan untuk memperlancar pemasokan
bahan-bahan pertanian dan penjualan hasil pertanian dan perbaikan atau
pembuatan embung dan irigasi.
Kemana sih pengalokasian dana desa
itu?
(1)Pengalokasian
Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa serta (5)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber Dari APBN. Dalam dokumen APBN 2015 yang telah disepakati,
Dana Desa sebesar Rp9,06 triliun, yang tercantum di dalam postur alokasi
Transfer ke Daerah; Rp630,9 triliun bersama dengan komponen Dana Perimbangan
(DBH, DAU, DAK) sebesar Rp509,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Papua, Papua
Barat dan NAD) Rp16,5 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp547 miliar serta Dana
Transfer Lainnya Rp104,4 triliun.
Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada diatasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).
Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada diatasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).
(3)Berdasarkan permendes
No. 5 tahun 2015 Bab III tentang “Prioritas
Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan
Desa” . Pasal 5 “Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa
dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana
Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal;
dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan”.
Masih di bab III pasal
8 tentang “Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian
target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan jalan
Desa;
b. pembangunan dan pemeliharaan jalan
usaha tani;
c. pembangunan dan pemeliharaan embung
Desa;
d. pembangunan energi baru dan
terbarukan;
e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi
lingkungan;
f. pembangunan dan pengelolaan air
bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi
tersier;
h. pembangunan dan pemeliharaan serta
pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
i. pengembangan sarana dan prasarana
produksi di Desa”.
Apa
Hubungan dana desa dengan pertanian yang ada di desa?
Bedasarkan bab III
pasal 8 bahwa terlihat sangat jelas sekali di bab ini sangat berpengaruh di
bidang pertanian. Kita jelaskan satu persatu yang berhubungan dengan pertanian
pada bab III dari huruf a dana desa digunakan untuk membangun dan pemeliharaan
jalan desa, jalan desa berguna sebagai akses untuk masuk ke desa. Dengan jalan
desa menjadi lebih baik semua bahan dan alat pertanian akan mudah masuk ke
desa. Jika semua bahan dan alat pertanian masuk dengan tepat waktu maka proses
dalam dunia pertanian akan berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan atau
mengalami kegagalan panen. Kita ambil contoh saja dibahan yang terlambat misal
saja pemberian pupuk tanaman yang terlambat karena akses jalan yang rusak
sehingga pupuk terlambat masuk kedesa maka tanaman yang seharusnya sudah akan
tumbuh maksimal jika diberi pupuk akan mengalami keterlambatan pemupukan akibatnya
hasil pertanian tersebut akan menurun.
Dari huruf b
menjelaskan bahwa dana desa itu digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan
jalan usaha tani. Sudah sangat jelas sekali dari penjelasan tersebut bahwa dana
desa itu untuk membantu di bidang usaha. Dibidang pertanian sendiri para
pengusaha tani sangat berguna untuk menjual hasil pertanian. Apalagi
karakteristik hasil pertanian indonesia yang mudah rusak dengan adanya usaha
tani ini maka hasil dari pertanian di desa akan diolah sedemikian rupa sehingga
dapat dijual di luar desa. Selain itu juga dengan memperbaiki jalan desa yang
baik maka hasil pertania tersebut akan mudah untuk distribusi hasil pertanian
yang tidak bisa diolah di desa dan hasil olahan untuk dijual ke desa. Biasa
juga dengan adanya usaha tani ini akan muncul inpestor yang datang ke desa
untuk menanamkan inventasinya ke desa tersebut.
Pengunaan dana desa
untuk pembangunan dan pemeliharaan embung desa. Embung desa berguna untuk
menampung air yang ada desa dengan adanya embung ini persedian air yang ada di
desa tersebut akan terus melimpah pada saat musim kemarau atau pada saat musim
hujan tidak akan terjadi banjir karena air sudah tertampung. Dengan sistem
penampung air ini sangat berguna pada dunia pertania karena budidaya pertanian
sangat membutuhkan air.
Dengan adanya persedian
air ini petani tidak akan mengalami kekurangan air pada saat bercocok tanam.
Jika pada saat bercocok tanam petani kekurangan air maka petani akan mengalami
kegagalan panen sebab tanaman tidak akan tumbuh jika tidak ada air. Embung juga
berguna untuk menampung air disaat hujan turun dengan besar dan tidak ada
tempat pembuangan air tersebut maka akan mengalami banjir yang menyebabkan
tanaman akan terendam. Tanaman terendam dengan bagitu lama karena banjir maka
tanaman tersebut akan busuk dan mati. Petani
akan mengalami kegagalan panen, pembangunaan embung ini sangat berpengaruh pada
dunia pertanian
Terakhir penggunaan
dana desa untuk pembanguna dan pemeliharaan irigasi tersier. Irigasi tersier
ini di dunia pertanian sangat berguna sekali. Tentu di sistem parairan
pertanian sudah jelas sekali manfaatnya bagi pertanian yaitu untuk mangatur air
di area pertanian jika musim kemarau air yang tertampung di embung akan
dialirkan di area pertanian melalui irigasi tersier ini agar bisa menyebar ke
seluruh lahan pertanian. Dengan bagitu petani bisa terus bercocok tanam walaupun
tidak ada hujan atau musim kemarau. Pembangunan irigasi ini sangat berpenagaruh
sekali di dunia pertanian.
Pengaruhnya
dana desa dengan petani apa?
Petanian marupakan
salah satu mata percarian masyarakat di desa yang sangat banyak sekali
pengaruhnya terhadap kehidupan di desa. Dengan baiknya sistem pertanian di desa
tersebut maka semakin baik ekonomi masyarakat tersebut. Namun banyak sekali
masalah-masalah di bidang pertanian yang sangat banyak sekali pengurahnya di
pertanian salah satunya di bagian inprastuktur di bidang pertanian seperti
pembangunan irigasi, embung dan jalan.
Kenapa ketiga masalah
ini sangat berpengaruh pada dunia pertanian karena ketiga inprastuktur ini sangat
berguna, misal irigasi berguna dalam proses budidaya tanaman yang di mana
irigasi ini untuk menyebarkan atau mengaliri air ke seluruh area pertanian di
desa. Embung berguna untuk menampung air agar pada saat musim kemarau atau
tidak ada air di area pertanian petani akan terus dapat bertani karena pasokan air
akan terus ada diri embung.
Dengan hal itu
pertanian di desa tersebut akan terus ada walau pun musim kemarau. Inprastuktur
jalan berguna untuk mendistribusikan hasil pertanian yang ada di desa tersebut
agar bisa terjual dengan cepat karena hasil pertanian indonesia biasanya tidak
bisa bertahan dengan lama dengan akses jalan yang baik maka tidak butuh lama
untuk menjual hasil pertania tersebut. Begitu juga dengan pasokan alat dan
bahan pertanian akan terus ada karena transpotasi bisa masuk sehingga alat dan
bahan pertanian bisa masuk ke desa tersebut maka dari itu pertanian di desa akan maju dan modern sama
dengan desa yang lainnya yang sudah maju.
Dengan dana desa yang
cukup besar itu maka semua inprastuktur yang menjadi permasalahan di dunia
pertanian ini akan terus membaik. Dengan membaiknya dunia pertanian desa
tersebut maka ekonomi desa akan ikut membaik, dengan membaiknya ekonomi
tersebut semua sektor desa akan maju. Sektor ekonomi semua desa maju maka
perekonomian indonesia pun akan maju apalagi di
dunia pertanian akan baik. Ekonomi yang baik itu sebenarnya dapat di
lihat di bidang pertanian jika semua rakyat indonesia dapat makan maka negara
ini bisa maju.
Refrensi
(1)Wardhana, wisnu. 2017. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa
(Padesa), Dana Desa (Dd), Alokasi Dana Desa (Add) Dan
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Terhadap Belanja Desa Bidang Pertanian
Tahun 2016. Universitas muhamadhyah surakarta.
(2)Candra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi,
suwondo, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik , vol I, No. 6
(3)PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 5 TAHUN 2015 tentang “Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2015”.
(4)Undang-undang nomer 6 tahun 2014
(5)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
(6)Bobsusanto. 2016. Pengertian pertanian. http://www.spengetahuan.com/2016/09/pengertian-pertanian-bentuk-atau-jenis-pertanian-lengkap.html. Tanggal 10 februari 2018
No comments:
Post a Comment